JAKARTA, LH NEWS - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram akan mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2026.
“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK),” kata Bahlil, dikutip dari Kontan, Senin (25/8/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah masih menyusun mekanisme teknis terkait tata cara pembelian LPG subsidi tersebut.
Baca Juga: Cara Resgistrasi dan Panduan Lengkap Beli Reksa Dana di myBCA Mulai Rp10.000
Kelompok yang Tidak Boleh Menggunakan LPG 3 Kg
Bahlil mengingatkan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu sesuai aturan subsidi yang tertuang dalam:
- Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2019
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023
Ia pun mengimbau masyarakat dari kelompok ekonomi menengah atas untuk sadar diri.
“Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022, terdapat 9 kelompok yang dilarang menggunakan LPG 3 kg:
- Restoran
- Hotel
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres 38/2019 atau yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las
- Usaha binatu atau laundry
- Usaha batik
- Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah, termasuk Jawa Tengah
Kelompok yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg
Sementara itu, menurut Perpres 104 Tahun 2007, hanya 4 kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg:
Rumah Tangga
- Memiliki identitas kependudukan
- Menggunakan minyak tanah sebelumnya
- Tidak memiliki kompor gas
Baca Juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE dan Hindari Pemblokiran STNK
Usaha Mikro
- Usaha produktif milik perorangan
- Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Jenis usaha yang diperbolehkan:
- Warung makan/rumah makan
- Kedai makanan
- Penyedia makanan keliling
- Kedai minuman
- Rumah atau kedai obat tradisional
- Penyedia minuman keliling/tidak tetap
Petani Sasaran
- Memiliki lahan maksimal 0,5 hektar (atau 2 hektar bagi transmigran)
- Mengelola sendiri usaha pertanian pangan atau hortikultura
- Memiliki pompa air dengan daya maksimal 6,5 Horse Power
- Termasuk penerima bantuan paket perdana LPG dari pemerintah
Nelayan Sasaran
- Kapal penangkap ikan maksimal 5 gross ton (GT)
- Mesin penggerak maksimal 13 Horse Power
- Penerima bantuan paket perdana LPG untuk nelayan